Imbas PPKM level 4, Seluruh kegiatan KBM di Kota Cirebon dilakukan secara PJJ
Assalamualaikum Wr. Wb.
Kepada Yth
Bapak/Ibu Kepala Sekolah SD/MI Negeri/Swasta
SMP / MTs Negeri/Swasta
SMA / MA Negeri/ Swasta
SMK Negeri/Swasta
SLB Negeri/ Swasta
Mohon ijin menyampaikan informasi bahwa :
Berdasarkan SE
Nomor : 443/SE.20-PEM
Tentang
PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT (PPKM) LEVEL 4 CORONA VIRUS
DISEASE 2019
DALAM RANGKA PENANGANAN DAN PENGENDALIAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE
2019 (COVID-19) DI KOTA CIREBON
Bahwa :
Pelaksanaan Pembelajaran di Satuan Pendidikan dilakukan melalui
Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)
Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri
Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 05/KB/2021, Nomor 1347
Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang
Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019
(Covid-19)
Terkait hal tersebut di atas maka terhitung sejak :
Hari/ Tanggal : Rabu 23 Februari 2022
Semua Satuan Pendidikan melakukan Pembelajaran Jarak Jauh ( PJJ) atau
online
Ketentuan di atas berlaku sampai dengan diterbitkan ketentuan baru;
Tembusan
Yth. Kadisdik
Yth. Sekretaris Disdik
Yth. Kepala KCD
Yth. Kepala Kantor Kementrian Agama
SE terkait PJJ menyusul

0 Komentar